Polisi Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg di Cipulir
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
"Ini jaringan Sumatera-Jawa melalui Jawa. Dari hasil pendalaman ini dari Malaysia, masuk Riau, lalu Lampung baru ke Jakarta," terangnya.
Dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat.
"Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut," kata Nana.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara. (Baca juga: Polda Metro Klaim Arus Balik Mudik Idul Adha Lancar)
Dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat.
"Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut," kata Nana.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara. (Baca juga: Polda Metro Klaim Arus Balik Mudik Idul Adha Lancar)
(jon)
Lihat Juga :