Polisi Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg di Cipulir

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:06 WIB
loading...
Polisi Ungkap Peredaran...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis pengungkapan sabu di Jakarta, Senin (3/8/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 131 kg di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain menyita sabu, polisi juga menangkap dua kurir berinisial AP dan HG.

"Tanggal 30 Juli kemarin kami amankan 131 kg sabu di kawasan Kompleks Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan bersama dua kurirnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (3/8/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi pun menyelidiki peredaran sabu itu selama tiga bulan. Saat diketahui adanya informasi tentang pengiriman sabu melalui jasa kargo, polisi lantas menuju lokasi.

"Jadi modusnya sabu itu dikirim melalui truk fuso dimana dikamuflasekan seolah sedang mengangkut batu bata, padahal di dalamnya sabu," katanya. (Baca juga: Polres Jaksel Gulung 2 Pengedar Ganja 160 Kg Modus Buku LKS)

Truk itu dibawa oleh kedua pelaku yang mana hendak diambil oleh seseorang di lokasi. Hanya saja, pengambil barang itu tak kunjung datang sehingga dilakukan pengamanan pada truk tersebut. Truk berisi 6 tas yang di dalamnya terdapat sabu dan ditumpuk dengan batu bata.

"Ini jaringan Sumatera-Jawa melalui Jawa. Dari hasil pendalaman ini dari Malaysia, masuk Riau, lalu Lampung baru ke Jakarta," terangnya.

Dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat.

"Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut," kata Nana.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara. (Baca juga: Polda Metro Klaim Arus Balik Mudik Idul Adha Lancar)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved