Korban Perundungan Dirujuk ke Rumah Sakit, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 28 September 2023 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
![Korban Perundungan Dirujuk ke Rumah Sakit, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis]()
Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD
"Untuk Pasal 80 UU No. 11/2012 ancaman hukumannya, adalah 3,5 tahun penjara. Karena perundungan tersebut menyebabkan luka-luka, maka tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Guntar.
Pelaku perundungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui berinisial K (15), dan W (14). Mereka kini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD
"Untuk Pasal 80 UU No. 11/2012 ancaman hukumannya, adalah 3,5 tahun penjara. Karena perundungan tersebut menyebabkan luka-luka, maka tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Guntar.
Pelaku perundungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui berinisial K (15), dan W (14). Mereka kini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
(eyt)
Lihat Juga :