Sebar Hoaks Penangkapan UAS, 2 Warga Batam Ditangkap Polda Kepri
Kamis, 28 September 2023 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya membuat narasi: "UAS ditangkap polisi, setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam". "Petugas melakukan patroli siber, dan mendapati unggahan hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," tegas Nasriadi.
Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan kedua orang penyebar hoaks tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD
"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Serta Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya diteliti dahulu kebenarannya, sebelum disebarluaskan di media sosial. "Jangan termakan isu dan berita hoaks. Mari bijak bermedia sosial," pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan kedua orang penyebar hoaks tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD
"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Serta Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya diteliti dahulu kebenarannya, sebelum disebarluaskan di media sosial. "Jangan termakan isu dan berita hoaks. Mari bijak bermedia sosial," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :