Sebar Hoaks Penangkapan UAS, 2 Warga Batam Ditangkap Polda Kepri

Kamis, 28 September 2023 - 15:14 WIB
loading...
Sebar Hoaks Penangkapan...
Dua pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks tentang penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Akibat ulahnya menyebar berita bohong atau hoaks, tentang penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS), dua warga di Kota Batam, ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya menyebar hoaks tersebut, melalui akun media sosial milik mereka.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Tokoh Papua Minta Warga Jaga Persatuan dan Cegah Hoaks

Dalam unggahannya di media sosial, kedua pelaku menyampaikan hoaks UAS ditangkap polisi karena terkait dengan dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi. Adanya penangkapan dua pelaku hoaks tersebut, dibenarkan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.



"Ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial BM dan Isw. Keduanya warga Kota Batam, Kepri, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks di media sosial," kata Nasriadi.

Baca juga: Memilukan! Bayi Laki-laki Dibuang di Warung Mi Ayam, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Yakni di Baloi Blok II, Lubuk Baja, dan di Perumahan Jupiter Residence, Sekupang. Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook, dan TikTok.

Keduanya membuat narasi: "UAS ditangkap polisi, setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam". "Petugas melakukan patroli siber, dan mendapati unggahan hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," tegas Nasriadi.

Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan kedua orang penyebar hoaks tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD

"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Serta Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya diteliti dahulu kebenarannya, sebelum disebarluaskan di media sosial. "Jangan termakan isu dan berita hoaks. Mari bijak bermedia sosial," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Kementrans Perkuat Sinergi...
Kementrans Perkuat Sinergi Indonesia-Qatar untuk Pembangunan Sarana Pendidikan Terpadu di Rempang
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Rekomendasi
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved