Sebar Hoaks Penangkapan UAS, 2 Warga Batam Ditangkap Polda Kepri

Kamis, 28 September 2023 - 15:14 WIB
loading...
Sebar Hoaks Penangkapan UAS, 2 Warga Batam Ditangkap Polda Kepri
Dua pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks tentang penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Akibat ulahnya menyebar berita bohong atau hoaks, tentang penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS), dua warga di Kota Batam, ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya menyebar hoaks tersebut, melalui akun media sosial milik mereka.



Dalam unggahannya di media sosial, kedua pelaku menyampaikan hoaks UAS ditangkap polisi karena terkait dengan dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi. Adanya penangkapan dua pelaku hoaks tersebut, dibenarkan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.



"Ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial BM dan Isw. Keduanya warga Kota Batam, Kepri, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks di media sosial," kata Nasriadi.



Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Yakni di Baloi Blok II, Lubuk Baja, dan di Perumahan Jupiter Residence, Sekupang. Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook, dan TikTok.

Keduanya membuat narasi: "UAS ditangkap polisi, setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam". "Petugas melakukan patroli siber, dan mendapati unggahan hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," tegas Nasriadi.

Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan kedua orang penyebar hoaks tersebut ditetapkan sebagai tersangka.



"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Serta Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya diteliti dahulu kebenarannya, sebelum disebarluaskan di media sosial. "Jangan termakan isu dan berita hoaks. Mari bijak bermedia sosial," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)