Wali Kota Depok Sentil Perkantoran di Jakarta Yang Tak Patuhi PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 16:21 WIB
loading...
Wali Kota Depok Sentil Perkantoran di Jakarta Yang Tak Patuhi PSBB
Penumpukan penumpang kereta komuter di Stasiun Depok. Foto/ilustrasi.Okezone
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta ada teguran terhadap kantor-kantor di Jakarta yang masih belum mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan penumpukan penumpang kereta komuter pada Senin (13/4/2020).

”Kemarin kan ada pelanggaran kantor yang seharusnya bisa mempekerjakan karyawan di rumah tapi tidak dilakukan. Nah, itu yang harus ditegur biar efektif. Biar mereka kerja di rumah. Orang Depok ya nggak perlu ke Jakarta,” kata Idris, Selasa (14/4/2020).

Idris sendiri menginginkan pengaturan kapasitas penumpang KRL dalam penerapan PSBB di Depok sama seperti Jakarta. Bila Jakarta menentukan satu gerbong hanya boleh diisi 60 penumpang, Depok akan menerapkan kebijakan yang sama.

”Saya pengen seperti di Jakarta. Jangan sampai Jakarta menentukan kapasitas gerbong 60 tapi Bogor dan Depok enggak. Ini akan bikin kacau. Semua harus sinergi,” katanya.

Menurut Idris, hal itu sudah disampaikannya kepada Dinas Perhubungan untuk membicarakan teknis pengaturan dengan PT KAI dan kepolisian. Jika tidak diatur teknisnya maka akan meninggalkan kekacauan seperti terjadi sebelumnya.

”Makanya kemarin terjadi penumpukan di Stasiun Depok maupun Bogor. Pertama memang enggak ada aturannya, kedua enggak gampang,” kata dia.

Idris mengakui kesulitan penerapan kebijakan PSBB sangat berkaitan dengan aspek psikologi masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan pihak terkait lainnya masih terus dilakukan agar masyarakat bisa memahami kebijakan untuk menekan laju penyebaran pandemi corona ini.

”Jangan sampai kita memberika konsep aturan tertentu yang memunculkan dampak yang lain yang tidak bagus. Misalnya, meliburkan stop operasi KRL juga pasti mereka ada kewajiban kerja di Jakarta mereka mau naik apa," kata Idris.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6004 seconds (0.1#10.140)