Hendak Diselundupkan ke Lampung, 81 Ton BBM Ilegal Disita Polisi

Jum'at, 22 September 2023 - 17:05 WIB
loading...
Hendak Diselundupkan ke Lampung, 81 Ton BBM Ilegal Disita Polisi
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan penyeludukan 81 ton BBM ilegal. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil penambangan ilegal, berhasil di gegalkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Polisi menyita sebanyak 81 tom BBM ilegal, yang hendak diselundupkan ke Lampung.



BBM ilegal tersebut, hendak diselundupkan ke Lampung, melalui jalur laut. Polisi juga berhasil menyita tujuh truk dengan tangki dimodifikasi, dan satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang digunakan untuk mengangkut 81 ton BBM ilegal.



Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan BBM ilegal ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di tepian Sungai Musi, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan di Jalan Bypass Alang-alang Lebar Kota Palembang.



"Sebanyak tujuh orang sopir truk ditangkap, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian IS (24) dan ASN (24) warga Kabupaten Banyuasin, serta GS (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya, kabur saat hendak ditangkap," ujar Putu, Jumat (22/9/2023).

BBM ilegal yang hendak diselundupkan dan berhasil disita polisi, yakni jenis premium sebanyak 10 ton, dan solar sebanyak 71 ton. "Saat digerebek, 81 ton BBM ilegal tersebut sedang dipindahkan oleh para pelaku dari kapal ke truk, dengan menggunakan alat pompa dan selang panjang dari kapal SPOB Dinar Jaya," jelasnya.



Dari keterangan para sopir truk, 81 ton BBM ilegal tersebut merupakan hasil penambangan ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. "Kami masih mendalami pemesan, dan pemberi perintah kepada para sopir tersebut," ungkap Putu.

Akibat perbuatannya, tujuh sopir truk tangki modifikasi untuk mengangkut BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Salah satu sopir truk pengangkut BBM ilegal, WE mengaku BBM ilegal yang diangkutnya berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. "Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800 ribu," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)