Polda Jambi Tangkap Lima Kurir Narkoba Saat Antar Sabu Seberat 4 Kg

Selasa, 23 Mei 2017 - 16:58 WIB
Polda Jambi Tangkap Lima Kurir Narkoba Saat Antar Sabu Seberat 4 Kg
Polda Jambi Tangkap Lima Kurir Narkoba Saat Antar Sabu Seberat 4 Kg
A A A
JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyita 4 kilogram narkotika jenis sabu senilai puluhan miliar dari lima tersangka yang bertugas untuk membawa barang haram itu kepada pemesan di berbagai daerah.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan, kelimanya adalah orang yang disuruh atau kurir untuk membawa narkotika jesnis sabu-sabu ke suatu tempat, untuk diberikan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk penjemput.

"Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk Atau bisa juga diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Sasaran tempat dari masing-masing mereka berbeda, ujar Priyo, sabu-sabu lebih kurang 4 kg yang diamankan tidak seluruhnya akan diedarkan di Kota Jambi, namun ada yang akan ke Tanjunjabung Barat, Sarolangun, serta Sumatera Selatan.

"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan lima orang ini. Siapa yang memerintahkan mereka masih kita selidiki," tegasnya.

Terungkapnya jaringan Aceh ini, setelah petugas mendapatkan empat laporan polisi (LP). Pertama LP tanggal 18 Mei 2017 dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dengan satu tersangka.

Yang kedua LP tanggal 18 Mei juga dengan barang bukti 500 gram sabu, kemudian LP ketiga tanggal 16 Mei dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Serta LP terakhir tanggal 18 Mei lagi dengan barang bukti 474,7 gram sabu.

Semuanya ada empat kelompok. Ada yang satu bus dua tersangka. Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada pelaku membawa narkotika dari Medan tujuan Jambi membawa narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg dengan menggunakan mobil Bus.

Setelah diselidiki petugas, sasaran mengarah ke Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Ketika sampai, dan petugas menggeledah tas penumpang pelaku langsung diringkus.Beruntungnya lagi, petugas mendapatkan bonus pengungkapan kasus yang sama, ada penumpang lain yang membawa 500 gram sabu.

"Totalnya hampir 4 kg sabu dengan 5 tersangka. Ada yang akan diantar ke Sumatera Selatan, kemudian ada yang akan dibawa ke Sarolangun yang 500 gram, kemudian yang ke Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat sebanyak 1 kg, dan yang 474,7 gram akan dibawa ke Kota Jambi," timpalnya.

Untuk asal barang, sambung Kapolda, ada yang dari Aceh dan Pekanbaru. "Jadi modus operandinya, mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang garamnya ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorabg yang sudah ditunjuk atau diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang," ungkap Kapolda.

Sementara ini, petugas menetapkan mereka sebagai orang yang disuruh untuk membawa. "Upahnya macam-macam, Rp10 hingga 20 juta. Semuanya dibawa melalui jalur darat, mulai dari bus dan kendaraan pribadi," pungkas Priyo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jambi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4832 seconds (0.1#10.140)