Buronan 2 Pekan, Ridhana Tersangka Korupsi Ditangkap di Rumah Calon Suami

Kamis, 21 September 2023 - 20:45 WIB
loading...
Buronan 2 Pekan, Ridhana Tersangka Korupsi Ditangkap di Rumah Calon Suami
Kajari Makassar, Andi Sundari saat menyampaikan penangkapan tersangka korupsi Ridhana di kantornya Makassar, Kamis (21/9/2023). Foto/MPI /Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Tim Penyidik Kejari Makassar akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, Ridhana.

Tersangka Ridhana ditangkap di rumah calon suaminya di Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9/2023) dini hari. Penangkapan tersangka yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan itu berlangsung dramatis.



Pasalnya, saat tersangka hendak diamankan, sejumlah preman menghalangi Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.



Tim datang di kediaman calon suami tersangka sejak pukul 21.00 Wita, Rabu (20/9/2023), namun baru berhasil diamankan pukul 00.15 WITA, pada Kamis (21/9/2023) dini hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, tersangka tersebut sempat dijadikan DPO selama dua minggu.

Penetapan DPO itu dilakukan, karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak penuhi panggilan penyidik.



"Sehingga penyidik menetapkan DPO terhadap tersangka. Namun baru berhasil diamankan sekira pukul 00.15 WITA tadi malam," kata Andi Sundari didampingi Kasi Intel Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin, Kamis (21/9/2023).

Andi Sundari menyebut, saat hendak dilakukan penangkapan, pihak tersangka menghalangi-halanginya. Bahkan, sejumlah preman datang. Para preman itu diduga dipanggil dari calon suami tersangka.

Bahkan tersangka sempat bersembunyi di atas plafon rumah milik calon suaminya itu. Setelah beberapa jam tim melakukan upaya paksa, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

"Kami juga tak lupa ucapkan banyak terima kasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar, " bebernya.

Diketahui, penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK Tenri A Palallo.

Kemudian Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana. Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar.

Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin.

Namun, saat pembangunan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar Rp3,09 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)