Mengaku Membeli, Advokat Caplok dan Pagar Tanah Masjid

Kamis, 18 Mei 2017 - 22:07 WIB
Mengaku Membeli, Advokat Caplok dan Pagar Tanah Masjid
Mengaku Membeli, Advokat Caplok dan Pagar Tanah Masjid
A A A
PALEMBANG - Warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang mendadak ramai, siang Kamis (18/5/2016) siang.

Sebab, seorang wanita Agustina Novitasari beserta tim kuasa hukumnya nekat melakukan pemagaran pada sebidang tanah di sekitar yayasan dan Masjid Al Ikhlas, yang diakui Agustina merupakan miliknya.

Tidak hanya itu, wanita yang belakangan diketahui berprofesi sebagai advokat tersebut juga nekat memasang papan nama yang bertuliskan "Dilarang masuk melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP. Tanah milik adv. Agustina Novitasarie SH dalam pengawasan kantor hukum polis Abdi hukum adv Redho Junaidi SH" di tanah seluas 700 meter itu.

Pemagaran dan pemasangan papan nama tersebut juga menuai reaksi warga sekitar. Bahkan, warga pun sempat terlibat perdebatan dengan Agustina dan timnya.

Pengurus Yayasan dan Masjid Al Ikhlas sekaligus tokoh masyarakat, Amir menceritakan, dulunya tanah ini tak ada pemiliknya. Lantaran hal tersebut, warga sekitar pun saat itu membuat kesepakatan jika tanah tersebut akan dibangun akses jalan.

Rupanya, rencana untuk membuat akses jalan itu pun urung dilakukan hingga akhirnya warga pun membangun sekolah dan Masjid di sekitar tanah tersebut.

"Jadi tanah ini dikelola oleh yayasan dan dibangun sebuah Masjid yang beri nama Masjid Al Ikhlas dan di sampingnya dibangun sebuah sekolah atau yayasan, " kata Amir, ketika ditemui.

Setelah bertahun-tahun berjalan, ternyata pada tahun 2016 lalu datanglah Agustina yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Padahal, selama ini tanah tersebut diketahui tak ada pemiliknya dan sebagian tanah yang persis di depan sekolah itu hanya digunakan untuk bercocok tanam.

Sebelumnya warga pun juga sepakat sebagian tanah itu akan digunakan untuk memberluas sekolah yang saat ini sudah berdiri.

"Tanah ini jelas. Karena itu kami bersama warga merasa marah karena ada yang mengakui tanah ini. Padahal sebelumnya tak ada pemiliknya dan dibiarkan begitu saja," ungkap dia.

Kuasa Hukum Yayasan Al Ikhlas, Titis Rahmawati mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa sekelompok orang telah melakukan pemagaran di tanah tersebut. "Saya pun langsung cek dan ternyata benar kalau sudah dilakukan pemagaran, " tuturnya.

Titis mengatakan, Agustina ini telah mengaku jika dirinya berhak atas tanah tersebut setelah membelinya dari seseorang dengan harga Rp2 miliar pada tahun 2016.

Pada tahun itu juga, tanah tersebut juga dinyatakan sengketa usai dilaporkan ke Polresta Palembang.

"Perkara ini sudah kita laporkan ke Polresta Palembang pada tahun 2016 lalu. Kita laporkan pada saat itu juga dan belum ada perkembangan. Artinya tanah ini masing sengketa, " jelasnya.

Dengan kata lain, lanjut Titis, seharusnya Agustina tidak boleh memagari tanah tersebut. "Ini kan proses hukum masih berjalan, harusnya hargai itu. Ini masih sengketa," imbuhnya.

Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan, Agustina sempat menghalang-halangi.

Bahkan, Agustina juga sempat melontarkan kata-kata yang tak pantas seolah melecehkan awak media. "Sudah tidak usah diliput. Biasanya wartawan datang kalau dikasih duit," ujar advokat tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4353 seconds (0.1#10.140)