Pembatalan Tiket KA, Uang Dikembalikan dalam Tempo Tiga Hari

Rabu, 29 April 2020 - 22:30 WIB
loading...
Pembatalan Tiket KA, Uang Dikembalikan dalam Tempo Tiga Hari
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi 3 hari kerja setelah dilakukan pembatalan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi 3 hari kerja setelah dilakukan pembatalan. Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket melalui transfer paling lambat setelah 45 hari.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020 atau H-10 sampai H+10.

Penambahan layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Di mana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.

Penumpang diharuskan men-download atau meng-update aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

Manajer Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyebutkan, total tiket perjalanan KA di wilayah PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang yang sudah dibatalkan pada masa Angkutan Lebaran 2020 sebanyak 9.248 tiket, di mana secara keseluruhan tiket yang sudah terjual yakni 34.278 tiket.

"Masih ada 25.030 tiket lagi yang belum dibatalkan oleh calon penumpang KA. Dalam hal ini PT KAI (Persero) telah melakukan berbagai upaya untuk memberitahukan secara cepat kepada calon penumpang melalui SMS blast dan telepon ke nomer pemilik tiket," kata Krisbiyantoro, Rabu (29/4/2020).

"Kami berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat," katanya.

PT KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan calon penumpang. Namun kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)