Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Disinsentif Diterapkan di Seluruh Lokasi Parkir Pasar Jaya

Jum'at, 15 September 2023 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Tarif parkir disinsentif didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan itu berbunyi, 'Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi'.

Baca juga: Kendaraan Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini

Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, di lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Sebagaimana diketahui tingkat polusi udara yang terjadi di Jakarta dan kota sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kian memprihatinkan selama musim kemarau panjang. Bahkan polusi udara di Jakarta sudah melebihi ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan penghitungan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) maupun Indeks Kualitas Udara (AQI).

Sejumlah langkah sudah diupayakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara mulai dari WFH ASN DKI Jakarta, tilang elektronik kendaraan bermotor belum dan tidak lolos uji emisi, menyemprotkan air ke jalan dan dari atas gedung tinggi (water mist), wacana 4 in one, maupun ganjil genap 24 jam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bijak Pakai Energi,...
Bijak Pakai Energi, Pertamina Patra Niaga Uji Emisi Gratis di 14 SPBU
YLKI dan Pertamina Uji...
YLKI dan Pertamina Uji Tera Alat Ukur BBM Kawal Liburan Nataru
Punya KJP? Ini Cara...
Punya KJP? Ini Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya Desember 2025
Rekomendasi
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Israel Hancurkan 100.000...
Israel Hancurkan 100.000 Bangunan di Gaza Sejak 7 Oktober 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved