Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Disinsentif Diterapkan di Seluruh Lokasi Parkir Pasar Jaya
Jum'at, 15 September 2023 - 14:15 WIB
loading...
Pengendara sepeda motor mengambil karcis parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan tarif parkir disinsentif di seluruh pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya per 1 Oktober 2023. Kebijakan ini sebagai bagian dari penanganan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan tarif parkir ini disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers terkait Update Penanganan Polusi Udara di Jakarta di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023) siang.
"Sementara itu untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir. Saat ini sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif yang pembayaran parkir lebih mahal untuk kendaraan yang belum lakukan uji emisi," kata Ani Ruspitawati.
Sepuluh lokasi yang sudah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Menurut Ani, mulai 1 Oktober 2023 tarif parkir disinsentif akan diberlakukan di seluruh pasar yang dikelola oleh BUMD PD Pasar Jaya.
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani Ruspitawati.
Kebijakan tarif parkir ini disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers terkait Update Penanganan Polusi Udara di Jakarta di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023) siang.
"Sementara itu untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir. Saat ini sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif yang pembayaran parkir lebih mahal untuk kendaraan yang belum lakukan uji emisi," kata Ani Ruspitawati.
Sepuluh lokasi yang sudah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Menurut Ani, mulai 1 Oktober 2023 tarif parkir disinsentif akan diberlakukan di seluruh pasar yang dikelola oleh BUMD PD Pasar Jaya.
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani Ruspitawati.
Lihat Juga :