Dugaan Gratifikasi Lexus Kajati Dilaporkan ke KPK

Rabu, 26 April 2017 - 21:34 WIB
Dugaan Gratifikasi Lexus Kajati Dilaporkan ke KPK
Dugaan Gratifikasi Lexus Kajati Dilaporkan ke KPK
A A A
MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melaporkan dugaan gratifikasi kendaraan dinas Toyota Lexus LX 570 milik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melaporkan dugaan gratifikasi mobil dinas Kajati Sulsel. Meski saat ini kendaraan itu sudah tidak digunakan, namun penggunaan Toyota Lexus LX 570 yang sempat menjadi viral itu dinilai berlebihan dan mengundang kecurigaan asal mobil dari tindak gratifikasi,” ungkap Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, Rabu (26/4/2017).

Abdul Muthalib mengatakan, laporan ke KPK itu telah rampung dan akan segera disampaikan Koordinator tim pencari fakta ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi ke Kantor KPK di Jakarta. Dalam laporan disertai sejumlah data dugaan asal gratifikasi, di antaranya diduga berasal dari perusahaan yang pernah menangani proyek Bendungan Karalloe di Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Penggunaan mobil mewah itu tidak lazim, apalagi harganya melebihi mobil Gubernur Sulsel. Tidak mencerminkan aparat negara yang efisien dalam penggunaan anggaran, itu juga masuk dalam catatan laporan kami,” tegas Muthalib.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Jan Samuel Maringka saat ditemui masih enggan membeberkan perihal Lexus tersebut. “Nanti saya jelaskan, itu kan hanya (foto) di dunia maya kamu bawa ke dunia nyata,” tukasnya sambil berlalu. (Baca: Mobil Dinas Kajati Sulsel Ini Harganya Rp3 Miliar ).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3910 seconds (0.1#10.140)