Tergiur Bayaran Rp10 Juta, Kurir Nekat Antarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi

Senin, 24 April 2017 - 18:29 WIB
Tergiur Bayaran Rp10 Juta, Kurir Nekat Antarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi
Tergiur Bayaran Rp10 Juta, Kurir Nekat Antarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi
A A A
PALEMBANG - Lantaran tergiur upah sebesar Rp10 juta, Nahyudin alias Udin (48), nekat menerima tawaran untuk mengantarkan 1.000 butir pil ekstasi. Namun, Udin dibekuk petugas Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran saat mengantar pil terlarang tersebut.

Udin ditangkap di Jalan Veteran depan RM Bang Kumis, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, pada Sabtu 22 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Diamankan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil ekstasi warna biru bentuk boneka. Akibat perbuatannya, Udin yang tercatat sebagai warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul Darat, RT 18/2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II itu, ditahan Polda Sumsel.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Polamonia didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan terhadap Udin dilakukan setelah pihaknya kurang lebih selama satu minggu melakukan penyelidikan. "Setelah seminggu penyelidikan, akhirnya kami mengamankan tersangka Udin dengan barang buktinya sebanyak 1.000 butir pil ekstasi," jelasnya, saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (24/4/2017).

Amazona menambahkan, petugas juga menangkap tersangka kurir narkoba David Wahyudi (24) di pinggir Jalan Rompok, Desa Bayung, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu 22 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. "Dari tangan tersangka warga Dusun II Desa Tanjung Agung Timur RW 02 Kecamatan Lias Muba tersebut, kita amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu kantong seberat 100 gram," terangnya.

Amazona menerangkan, pihaknya saat ini masih mendalami dari mana barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut berasal. Sedangkan kedua tersangka kurir ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Udin, mengaku, baru sekali disuruh untuk mengantarkan ekstasi dan akan diupah sebesar Rp10 juta. "Saya tidak tahu dengan orangnya dan hanya kenal lewat ponsel. Saat akan menyerahkan ekstasi, malah ditangkap polisi dan saya juga belum diupah," jelasnya.

Sedangkan, tersangka David, mengatakan, sabu-sabu tersebut adalah milik seorang teman yang dititipkan kepadanya. "Baru dititipkan kepada saya di jalan seberang depan rumah tapi pas mau saya bawa ke rumah malah langsung ditangkap," jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)