Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Pelecehan di Jaktim, RPA Perindo: Pelaku Masih Berkeliaran
Selasa, 12 September 2023 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Kasus ini kita laporkan mengacu UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Kenzo.
Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Kasus ini kita laporkan mengacu UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Kenzo.
(jon)
Lihat Juga :