Korban Dugaan Mafia Tanah di Blora Mengadu ke Kementerian ATR/BPN
Senin, 11 September 2023 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Budiyono menceritakan awal mula kasus ini berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana sekitar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya.
Tanah seluas 1.310 meter persegi itu berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Baca juga: Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama oknum yang dia mintai tolong mencarikan pinjaman uang.
Tanah seluas 1.310 meter persegi itu berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Baca juga: Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama oknum yang dia mintai tolong mencarikan pinjaman uang.
Lihat Juga :