Wanita Anggota Sat Pol PP Manado Ini Diringkus saat Jual Obat Terlarang

Rabu, 19 April 2017 - 06:02 WIB
Wanita Anggota Sat Pol PP Manado Ini Diringkus saat Jual Obat Terlarang
Wanita Anggota Sat Pol PP Manado Ini Diringkus saat Jual Obat Terlarang
A A A
MANADO - Tim Paniki Rimbas 1, Polresta Manado meringkus seorang wanita anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Manado bersama tiga temannya saat transaksi jual beli Obat terlarang jenis trihexyphendyl (Tri'x), Rabu (19/4/2017) sekira pukul 01.30 Wita. Diketahui, seorang wanita oknum Pol PP berinisial YM, (19), bersama rekannya CT, (15), YS, (24) dan HL, (19).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya tim mendapat informasi dari warga dimana sedang terjadi perdagangan obat terlarang di area pekuburan yang ada di Kelurahan Bumi Beringin, Lingkungan IV, Kecamatan Wenang.

Tidak tunggu lama tim langsung menuju ke lokasi laporan tersebut. Sesampainya di lokasi pekuburan, benar terdapat dua orang perempuan dan dua orang pria. Saat dilakukan penggeledahan tim mendapatkan empat butir obat terlarang jenis Trihexyphendyl dan uang Rp20.000.

Kemudian keempat pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diambil keterangan dan diproses lebih lanjut.

Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Rolly Sahelangi mengatakan, belum mengetahui hal tersebut, namun jika benar akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Manado Xaverius Runtuwene saat dihubungi lewat telepon, belum menjawab.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4666 seconds (0.1#10.140)