Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Jum'at, 08 September 2023 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto sebelum menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Baca juga: Kronologi Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK di Gedung DPRD Jatim
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (8/9/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto sebelum menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Baca juga: Kronologi Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK di Gedung DPRD Jatim
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (8/9/2023).
Lihat Juga :