Tok! Kades yang Setubuhi Gadis Belia Nias Selatan Divonis 10 Tahun Penjara
Jum'at, 08 September 2023 - 10:52 WIB
loading...
Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, divonis 10 tahun penjara. Foto/MPI/Jonirman Tafanoa
A
A
A
NIAS SELATAN - Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni di Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli atas kasus persetubuhan terhadap gadis belia berinisial WT.
Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, melalui JPU Arjuna Simanullang, didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kronologi Kades di Nias Selatan Perkosa Gadis di Kantor Desa
“Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT,” kata Arjuna, Jumat (8/9/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, melalui JPU Arjuna Simanullang, didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kronologi Kades di Nias Selatan Perkosa Gadis di Kantor Desa
“Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT,” kata Arjuna, Jumat (8/9/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Lihat Juga :