Tok! Kades yang Setubuhi Gadis Belia Nias Selatan Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 08 September 2023 - 10:52 WIB
loading...
Tok! Kades yang Setubuhi...
Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, divonis 10 tahun penjara. Foto/MPI/Jonirman Tafanoa
A A A
NIAS SELATAN - Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni di Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli atas kasus persetubuhan terhadap gadis belia berinisial WT.

Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, melalui JPU Arjuna Simanullang, didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kronologi Kades di Nias Selatan Perkosa Gadis di Kantor Desa

“Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT,” kata Arjuna, Jumat (8/9/2023).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
Afgan Buka Konser Retrospektif...
Afgan Buka Konser Retrospektif dengan Misteri Dunia, Disambut Riuh Ribuan Penonton
Hujan Gol di Miami,...
Hujan Gol di Miami, Timnas Inggris Juara 3 Piala Dunia 2026
Presiden Donald Trump...
Presiden Donald Trump Sedih 2 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved