Jaringan Narkoba di Yogya Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Jawa Tengah

Kamis, 07 September 2023 - 22:09 WIB
loading...
A A A
Oleh karenanya mereka berharap agar ada pengawasan yang semakin ketat terutama dalam penggunaan handphone. Di samping memang perlu adanya koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika, khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan.

la berharap dalam waktu dekat, ini otak dari pengedar narkoba dari Lapas Jateng dapat diungkap. Dia enggan menggungkapnya secara detil karena tengah dalam pengembangan.

"Untuk jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, kami mengamankan 2 tersangka, yaitu J dan Y dan menyita barang bukti seberat 2 gram," tambahnya.

Dia menandaskan ketiga jaringan ini tidak saling terkait. Mereka beroperasi sendiri-sendiri. Sehingga ketiga jaringan ini disangkakan beberapa pasal. Untuk jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten dan Boyolali dijerat dengan pasal 132 ayat 1 uu 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Jaringan Yogyakarta dan lapas di Jateng, terhadap tersangka T dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun. Tersangka T yang diamankan bersama sabut 5 gram diancam Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)