Jaringan Narkoba di Yogya Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Jawa Tengah

Kamis, 07 September 2023 - 22:09 WIB
loading...
Jaringan Narkoba di...
Jaringan narkoba di Yogyakarta yang dikendalikan dari Lapas di Jawa Tengah dibongkar oleh BNNP DIY. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Jaringan narkoba di Yogyakarta yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Dua jaringan narkoba lainnya juga ikut dibongkar.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan, dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023 telah menangani 5 kasus peredaran narkoba di DIY.



Dari penangkapan ini BNNP DIY berhasil memutus 3 jaringan pengedar narkoba salah satunya dikendalikan dari Lapas di Jawa Tengah.

"Jaringan Yogyakarta dan Lapas Jateng ini pengungkapan dengan barang bukti yang cukup besar, capai 75 gram. Ada 7 tersangka yang kami amankan,"ujar dia, Kamis (7/9/2023).



penangkapan jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali bermula dari penangkapan dua tersangka inisial I dan D. pengungkapan jaringan Yogyakarta dan Lapas di Jawa Tengah berawal dari BNNP yang menangkap 3 orang tersangka berinisial P T, dan J.

Dari ketiga tersangka ini, berhasil diamankan sejumlah 10 gram sabu-sabu. Dari informasi yang mereka dapatkan dari para tersangka, mereka mendapatkan suplai dari pengendali di salah satu lapas di Jateng.



"Kita ungkap 3 jaringan yaitu jaringan Yogyakarta. Kemudian jaringan Prambanan, Klaten dan Boyolali yang dikendalikan dari Lapas di Jateng. Terakhir jaringan Yogyakarta-pekanbaru,"ujar dia.

Oleh karenanya mereka berharap agar ada pengawasan yang semakin ketat terutama dalam penggunaan handphone. Di samping memang perlu adanya koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika, khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan.

la berharap dalam waktu dekat, ini otak dari pengedar narkoba dari Lapas Jateng dapat diungkap. Dia enggan menggungkapnya secara detil karena tengah dalam pengembangan.

"Untuk jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, kami mengamankan 2 tersangka, yaitu J dan Y dan menyita barang bukti seberat 2 gram," tambahnya.

Dia menandaskan ketiga jaringan ini tidak saling terkait. Mereka beroperasi sendiri-sendiri. Sehingga ketiga jaringan ini disangkakan beberapa pasal. Untuk jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten dan Boyolali dijerat dengan pasal 132 ayat 1 uu 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Jaringan Yogyakarta dan lapas di Jateng, terhadap tersangka T dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun. Tersangka T yang diamankan bersama sabut 5 gram diancam Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)