Kakek di Malang Meninggal usai Dengar Parade Sound System, Ini Kata Polisi
Kamis, 07 September 2023 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
"Mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin untuk check sound atau battle sound. Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak akan mengeluarkan surat izin check sound atau battle sound sampai batas waktu yang tidak ditentukan," terang dia.
Taufik mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada masyarakat yang masih ngeyel melakukan battle sound di Kabupaten Malang. Mereka tidak segan-segan akan menyita soundsystem dan kendaraan jika ketahuan masih beraktivitas.
"Kalau ada penyelenggaraan karnaval, kami tetap akan melakukan cek dan ricek ke lapangan dan penyelenggara. Adapun karnaval yang disampaikan ke kepolisian, kami akan tetap mengecek dan memanggil penyelenggara," ujarnya.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan parade sound system yang diadakan di Kabupaten Malang. Namun diakui, kegiatan sound system tertentu belum dikenakan sanksi pidana, dan hanya dikenakan sanksi penyitaan pengeras suaranya.
"Sementara kami akan melakukan penyitaan sementara bersama Satpol PP mengganggu ketertiban, sesuai perda, namun, untuk tindakan selanjutnya akan kami serahkan ke Satpol PP," pungkasnya.
Taufik mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada masyarakat yang masih ngeyel melakukan battle sound di Kabupaten Malang. Mereka tidak segan-segan akan menyita soundsystem dan kendaraan jika ketahuan masih beraktivitas.
"Kalau ada penyelenggaraan karnaval, kami tetap akan melakukan cek dan ricek ke lapangan dan penyelenggara. Adapun karnaval yang disampaikan ke kepolisian, kami akan tetap mengecek dan memanggil penyelenggara," ujarnya.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan parade sound system yang diadakan di Kabupaten Malang. Namun diakui, kegiatan sound system tertentu belum dikenakan sanksi pidana, dan hanya dikenakan sanksi penyitaan pengeras suaranya.
"Sementara kami akan melakukan penyitaan sementara bersama Satpol PP mengganggu ketertiban, sesuai perda, namun, untuk tindakan selanjutnya akan kami serahkan ke Satpol PP," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :