Terlibat Bentrok di Sentani, 2 Pimpinan KNPB Ditangkap Polisi
Rabu, 06 September 2023 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mantan Napiter Bom Bali 1 Doakan Ganjar Pranowo jadi Presiden
Fredrickus mengatakan, kedua pelaku penganiayaan dan pengerusakan berinisial AK dan BM dijerat Pasal 170 junto Pasal 160, dan junto Pasal 351 KUHP. "Kedua pelaku telah ditahan di Polres Jayapura, sejak Minggu (3/9/2023), untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Lebih lanjut Fredrickus mengatakan, dalam struktur organisasi AK merupakan Ketua KNPB, dan BM merupakan Sekretaris KNPB Numbay. "Mereka datangnya bersama-sama dengan beberapa orang, jadi untuk sementara ini baru dua orang yang kami tangkap. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, melihat hasil penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Perseteruan Masyumi dan PKI, Kian Meruncing Jelang Pemilu 1955
Sementara terkait sumber dana Rp200 juta yang disinyalir menjadi pemicu bentrok tersebut, Fredrickus mengaku masih melakukan pendalaman. "Itu belum ditemukan dan masih kita lakukan pendalaman. Jadi, kita fokus pada perbuatan penganiayaan dan pengerusakan saat terjadinya bentrok antar dua kubu simpatisan KNPB," pungkasnya.
Fredrickus mengatakan, kedua pelaku penganiayaan dan pengerusakan berinisial AK dan BM dijerat Pasal 170 junto Pasal 160, dan junto Pasal 351 KUHP. "Kedua pelaku telah ditahan di Polres Jayapura, sejak Minggu (3/9/2023), untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Lebih lanjut Fredrickus mengatakan, dalam struktur organisasi AK merupakan Ketua KNPB, dan BM merupakan Sekretaris KNPB Numbay. "Mereka datangnya bersama-sama dengan beberapa orang, jadi untuk sementara ini baru dua orang yang kami tangkap. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, melihat hasil penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Perseteruan Masyumi dan PKI, Kian Meruncing Jelang Pemilu 1955
Sementara terkait sumber dana Rp200 juta yang disinyalir menjadi pemicu bentrok tersebut, Fredrickus mengaku masih melakukan pendalaman. "Itu belum ditemukan dan masih kita lakukan pendalaman. Jadi, kita fokus pada perbuatan penganiayaan dan pengerusakan saat terjadinya bentrok antar dua kubu simpatisan KNPB," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :