Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 05 September 2023 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. "Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.
Lanjut Siti, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. "Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) lantaran keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU. "Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," ujar Supendi.
Lanjut Siti, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. "Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) lantaran keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU. "Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," ujar Supendi.
(eyt)
Lihat Juga :