Polres Gresik Gagalkan Transaksi Narkoba di Malam Takbiran
Jum'at, 31 Juli 2020 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Putra Putri Jawa Timur Jadi Lulusan Terbaik IPDN Angkatan XXVII )
Dikatakan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. "Ngakunya terpaksa bisnis narkoba karena terhimpit masalah ekonomi," imbuhnya.
Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya
Dikatakan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. "Ngakunya terpaksa bisnis narkoba karena terhimpit masalah ekonomi," imbuhnya.
Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :