Bea Cukai Teluk Bayur Sita Belasan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas

Rabu, 22 Maret 2017 - 10:32 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur Sita Belasan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas
Bea Cukai Teluk Bayur Sita Belasan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas
A A A
TELUK BAYUR - Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, seperti minuman mengandung alkohol atau rokok, semakin ditingkatkan oleh Bea Cukai di tahun 2017. Mendukung hal ini, Bea Cukai Teluk Bayur kian giat melakukan pengawasan di wilayah Sumatera Barat.

Setelah beberapa kali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, kali ini Bea Cukai Teluk Bayur kembali berhasil menggerebek sebuah perusahaan pengiriman di Padang.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, pada Selasa (21/3/2017) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil melakukan pencegahan terhadap rokok merek Sakura di sebuah perusahaan pengiriman.

"Modus yang digunakan adalah dengan diberitahukan sebagai paket umum. Saat itu, rokok ilegal tersebut dikemas dalam karton yang dilapisi plastik hitam dan ditutupi oleh karung," ujarnya.

Rokok yang disita Bea Cukai Teluk Bayur. Foto/Humas Bea Cukai

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa rokok yang akan dikirim ke daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat tersebut berasal dari Curup, Bengkulu. Dari penangkapan ini, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 12.000 bungkus rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp157 juta.

"Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp94 juta," pungkas Andi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1527 seconds (0.1#10.140)