Ini Tips untuk Sepeda Motor yang Tak Ingin Kena Denda Tilang Uji Emisi Rp250.000
Jum'at, 01 September 2023 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Razia Uji Emisi Blok M, Sejumlah Kendaraan Kena Tilang
Dia lantas membandingkan motor matic dengan motor 2 tak RX King, yang mana meski knalpotnya berasap, tapi tetap lolos uji emisi. Pasalnya, motor tersebut tak dimodifikasi dan dilakukan perawatan rutin sehingga tak mempengaruhi gas buangnya.
"Baru, bagus kan motornya bagus, tadi lihat kan yang 2 tak, dia gak apa-apain, enggak dimodifikasi, wajar-wajar saja (lulus). Tahu kan kalau 2 tak, tetep berasap sedikit," tuturnya.
Dia menambahkan, penerapan tilang uji emisi tersebut tak dilakukan setiap hari, tapi situasional dan bakal berlaku hingga November 2023 mendatang. Adapun kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal langsung dikenakan tilang, sepeda motor sebesar Rp250.000 dan roda empat Rp500.000.
Dia lantas membandingkan motor matic dengan motor 2 tak RX King, yang mana meski knalpotnya berasap, tapi tetap lolos uji emisi. Pasalnya, motor tersebut tak dimodifikasi dan dilakukan perawatan rutin sehingga tak mempengaruhi gas buangnya.
"Baru, bagus kan motornya bagus, tadi lihat kan yang 2 tak, dia gak apa-apain, enggak dimodifikasi, wajar-wajar saja (lulus). Tahu kan kalau 2 tak, tetep berasap sedikit," tuturnya.
Dia menambahkan, penerapan tilang uji emisi tersebut tak dilakukan setiap hari, tapi situasional dan bakal berlaku hingga November 2023 mendatang. Adapun kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal langsung dikenakan tilang, sepeda motor sebesar Rp250.000 dan roda empat Rp500.000.
(hab)
Lihat Juga :