Ini Tips untuk Sepeda Motor yang Tak Ingin Kena Denda Tilang Uji Emisi Rp250.000

Jum'at, 01 September 2023 - 10:10 WIB
loading...
Ini Tips untuk Sepeda...
Pemilik motor diminta tidak memodifikasi kendaraannya jika ingin lulus uji emisi. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membagikan tips agar pemotor tidak terkena tilang uji emisi dengan denda Rp250.000. Pemilik motor jangan pernah memodifikasi kendaraannya jika ingin lulus uji emisi .

Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, sepeda motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi kebanyakan sudah dimodifikasi.

"Nah tiba-tiba dia modifikasi, filternya enggak tahu dimana kan. Itulah penyebab tak lulus uji emisi karena sudah berulang kali yah kalau modifikasi pasti tak lulus," kata Tuty pada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Menurut Tuty, dalam razia ini ada ada sepeda motor matic yang tak lolos uji emisi meski motor tersebut merupakan keluaran tahun baru. Setelah ditelusuri, motor tersebut telah dimodifikasi meski hanya pada bagian knalpot karena menggunakan knalpot racing.

"Pabrikan motor pasti telah memperhitungkan segala sesuatunya sebelum mendesain dan membuat motor keluarannya tersebut. Kala motor tersebut dimodifikasi bakal mempengaruhi gas buangnya, baik dari CO2 hingga HC," terangnya.

Baca: Razia Uji Emisi Blok M, Sejumlah Kendaraan Kena Tilang

Dia lantas membandingkan motor matic dengan motor 2 tak RX King, yang mana meski knalpotnya berasap, tapi tetap lolos uji emisi. Pasalnya, motor tersebut tak dimodifikasi dan dilakukan perawatan rutin sehingga tak mempengaruhi gas buangnya.

"Baru, bagus kan motornya bagus, tadi lihat kan yang 2 tak, dia gak apa-apain, enggak dimodifikasi, wajar-wajar saja (lulus). Tahu kan kalau 2 tak, tetep berasap sedikit," tuturnya.

Dia menambahkan, penerapan tilang uji emisi tersebut tak dilakukan setiap hari, tapi situasional dan bakal berlaku hingga November 2023 mendatang. Adapun kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal langsung dikenakan tilang, sepeda motor sebesar Rp250.000 dan roda empat Rp500.000.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Tips Penting Menentukan...
Tips Penting Menentukan Pesantren yang Cocok untuk Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved