Polda Metro Jaya Tangkap Pembuat Link Phising untuk Menipu Nasabah Bank
Jum'at, 01 September 2023 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Adapun aksi pelaku yang beraksi sejak Mei 2023 menjual link phising buatannya dengan harga Rp100-500.000. “Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(hab)
Lihat Juga :