Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mundur, Begini Kata Pengamat Politik
loading...
A
A
A
Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang calon anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).
Mengingat periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada 2024 maka selanjutnya Wakil Bupati Aep Syaepuloh akan mengisi jabatan sebagai (Pj) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).
Gaston mengataka pasca dilantik nantinya sebagai Pk Bupati Karawang, Aep memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang di satu tahun akhir masa jabatan.
“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku Pj Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024," katanya.
Sebagai single leader, Aep punya kans besar untuk mendapatkan simpati dari masyarkat. Ini menjadi tantangan tersendiri nantinya untuk memimpin Kabupaten Karawang setelah ditinggal oleh Cellica. Apabila dalam satu tahun akhir masa jabatan dapat dimaksimalkan oleh Aep, maka bukan menjadi hal mustahil dia dapat maju (incumbent) dan terpilih di Pilkada Karawang 2024.
“Menurut saya, ini tantangan buat Kang Aep. Kalau satu tahun akhir masa jabatan beliau dapat merebut simpati masyarakat Karawang dengan kinerja yang maksimal dan terukur, saya rasa beliau punya kans yang sangat besar untuk dipilih kembali di Pilkada 2024,” ucapnya.
Mengingat periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada 2024 maka selanjutnya Wakil Bupati Aep Syaepuloh akan mengisi jabatan sebagai (Pj) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).
Gaston mengataka pasca dilantik nantinya sebagai Pk Bupati Karawang, Aep memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang di satu tahun akhir masa jabatan.
“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku Pj Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024," katanya.
Sebagai single leader, Aep punya kans besar untuk mendapatkan simpati dari masyarkat. Ini menjadi tantangan tersendiri nantinya untuk memimpin Kabupaten Karawang setelah ditinggal oleh Cellica. Apabila dalam satu tahun akhir masa jabatan dapat dimaksimalkan oleh Aep, maka bukan menjadi hal mustahil dia dapat maju (incumbent) dan terpilih di Pilkada Karawang 2024.
“Menurut saya, ini tantangan buat Kang Aep. Kalau satu tahun akhir masa jabatan beliau dapat merebut simpati masyarakat Karawang dengan kinerja yang maksimal dan terukur, saya rasa beliau punya kans yang sangat besar untuk dipilih kembali di Pilkada 2024,” ucapnya.
(shf)