Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mundur, Begini Kata Pengamat Politik

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:23 WIB
loading...
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mundur, Begini Kata Pengamat Politik
Jelang Pemilu 2024, sejumlah kepala daerah mengundurkan diri agar dapat mendaftar sebagai caleg. Salah satunya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Foto/MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Jelang Pemilu 2024, sejumlah kepala daerah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Salah satunya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Cellica telah memimpin Kabupaten Karawang hampir tiga periode. Sebelumnya, dia terpilih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Karawang pada 2010. Cellica kemudian menjabat sebagai Plt Bupati Karawang menggantikan Ade Swara di 2014-2015.



Setelah itu, Cellica secara berturut-turut menang pada Pilkada Kabupaten Karawang pada 2015 dan 2020. Namun sebelum berakhir masa jabatannya pada 2024, Cellica memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Karawang dengan alasan akan maju pada Pileg 2024 sebagai anggota DPR RI.

Pengunduran diri Cellica ini disampaikan secara langsung kepada 39 Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan Rabu, 30 Agustus 2023.

Pengamat politik Temu Political Research Gaston Otto Malindir menyayangkan pengunduran diri tersebut. Sebab hal itu menunjukkan Cellica lebih mementingkan kepentingan politik dirinya dari pada tanggung jawab kepada masyarakat Karawang.

“Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mengesampingkan tanggung jawab mereka kepada masyarakat,” katanya, Kamis (31/8/2023).



Gaston mengatakan tiga tahun sejak terpilih 2020 hingga 2023 merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.

“Tiga tahun ini kan waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi pascamundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit,” tuturnya.

Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang calon anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).

Mengingat periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada 2024 maka selanjutnya Wakil Bupati Aep Syaepuloh akan mengisi jabatan sebagai (Pj) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).

Gaston mengataka pasca dilantik nantinya sebagai Pk Bupati Karawang, Aep memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang di satu tahun akhir masa jabatan.

“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku Pj Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024," katanya.

Sebagai single leader, Aep punya kans besar untuk mendapatkan simpati dari masyarkat. Ini menjadi tantangan tersendiri nantinya untuk memimpin Kabupaten Karawang setelah ditinggal oleh Cellica. Apabila dalam satu tahun akhir masa jabatan dapat dimaksimalkan oleh Aep, maka bukan menjadi hal mustahil dia dapat maju (incumbent) dan terpilih di Pilkada Karawang 2024.

“Menurut saya, ini tantangan buat Kang Aep. Kalau satu tahun akhir masa jabatan beliau dapat merebut simpati masyarakat Karawang dengan kinerja yang maksimal dan terukur, saya rasa beliau punya kans yang sangat besar untuk dipilih kembali di Pilkada 2024,” ucapnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)