Bawaslu Janji Proses Hukum Penyebar Hoaks di Pemilu 2024
Senin, 28 Agustus 2023 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam melakukan kajian pelanggaran, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara Pemilu dan pemilihan.
”Ketika Pemilu batas waktunya paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender,” imbuhnya.
Baca juga: Bareskrim Buru Pengunggah Informasi Hoaks Data Pemilu 2024
Dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Lihat Juga :