Tak Kuat Selalu Dipaksa Bersetubuh, Gadis Belia di Prabumulih Lapor Polisi
Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar, kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani ayahnya, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.
FA berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. "Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar, kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani ayahnya, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.
FA berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. "Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :