Dampak Kebakaran TPA Sarimukti, Warga Bandung Barat Terserang ISPA hingga Diare

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
Dampak Kebakaran TPA Sarimukti, Warga Bandung Barat Terserang ISPA hingga Diare
Warga terdampak kebakaran TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menderita ISPA hingga diare. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG BARAT - Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar terkena dampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Asap kebakaran ini membuat warga mengalami penyakit gangguan pernapasan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, tercatat ada 67 warga yang dinyatakan positif Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA.



"Berdasarkan data pada Kamis (24/8/2023), warga yang terkena ISPA mencapai ISPA 67 orang, ada juga konjungtivitis empat orang, Bronkopneumonia empat orang," ucap Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady HS Wibawa, Sabtu (26/8/203).



Rochady mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko kesehatan di beberapa desa yang terdampak kebakaran. Dari posko ini, ada juga empat orang balita yang turut terdampak dan dua orang harus dirujuk ke RSUD Cikalong Wetan, KBB karena mengalami gejala serius.

"Masyarakat ada juga mengalami sakit diare, asma serta beberapa penyakit lainnya. Namun mayoritas warga yang terdampak terkena penyakit ISPA," ungkapnya.

Rocady menjelaskan, penyakit yang timbul dari peristiwa kebakaran TPA Sarimukti sendiri bisa sangat serius. Sehingga, masyarakat yang mulai merasakan beberapa gejala sakit bisa langsung datang dan berobat langsung ke posko kesehatan.



"Dampaknya bisa ke macam-macam penyakit, ada yang kena asap, kontak dengan kulitnya juga. Jadi ada beberapa penyakit yang muncul. Saat ini sudah ada beberapa pasien yang masuk ke posko," katanya.

Untuk diketahui, Pemprov Jabar saat ini sudah menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya akibat TPA Sarimukti masih ditutup karena kobaran api masih terjadi dan merambat ke beberapa zona, kepulan asap juga berdampak ke pemukiman warga.

Penetapan status darurat ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Ridwan Kamil bernomor: 658/Kep.579-DLH/2023.

"Menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," ungkapnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)