Buron 5 Tahun, DPO Korupsi Dana Desa Diringkus di Malang
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi, seharusnya diperuntukkan pembangunan desa.
Dikatakan Putu, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan” ungkapnya.
Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Putu, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan” ungkapnya.
Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :