Buron 5 Tahun, DPO Korupsi Dana Desa Diringkus di Malang
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Putu menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
”Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami memastikan proses hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :