Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 01:03 WIB
loading...
A
A
A
RPA Perindo juga membawa sejumlah saksi kuat yang menyatakan pembenaran bahwa barang yang dituduhkan oleh Bea Cukai, bukan milik korban, melainkan dua orang, Aziz dan Panji yang hingga kini tidak kunjung diproses.
"Benar dan nyata itu adalah milik Abdul Aziz, mereka (saksi) tahu mereka kenal mereka lihat pada saat mereka mau melihat barang tersebut di pelabuhan karena barang itu tidak bisa keluar mereka melihat dua orang saksi yang kita hadirkan itu tidak diperbolehkan oleh Panji dan Abdul Aziz," kata Amriadi.
"Itu dibuktikan dan disaksikan di dalam ruang sidang dan akhirnya apa yang terjadi Ibu Hamidah yang dipenjarakan, Abdul Aziz dan Panji itu tidak ada diproses oleh Bea Cukai dan mereka bebas, dan sekarang mereka intimidasi Ibu Hamidah," tuturnya.
Baca juga: Berharap Kasus Dilanjutkan, RPA Partai Perindo Bawa Novum Baru
Menurut Amriadi, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat dengan mengikuti proses selanjutnya. Amriadi berharap dengan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo, majelis hakim dapat melihat dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya dengan memberikan kebebasan kepada Ibu H yang menjadi korban atas kriminalisasi yang dilakukan Bea Cukai.
"Ini akan kita kawal sampai dengan putusan, besok adalah agenda saksi dan bukti tertulis dari Bea Cukai. Senin ini adalah agenda putusan praperadilan. Harapan kita dalam kasus ini kita akan memperjuangkan keadilan dan ibu hamidah bisa bertemu dengan keluarga dan melahirkan di lingkungan keluarganya," katanya.
"Benar dan nyata itu adalah milik Abdul Aziz, mereka (saksi) tahu mereka kenal mereka lihat pada saat mereka mau melihat barang tersebut di pelabuhan karena barang itu tidak bisa keluar mereka melihat dua orang saksi yang kita hadirkan itu tidak diperbolehkan oleh Panji dan Abdul Aziz," kata Amriadi.
"Itu dibuktikan dan disaksikan di dalam ruang sidang dan akhirnya apa yang terjadi Ibu Hamidah yang dipenjarakan, Abdul Aziz dan Panji itu tidak ada diproses oleh Bea Cukai dan mereka bebas, dan sekarang mereka intimidasi Ibu Hamidah," tuturnya.
Baca juga: Berharap Kasus Dilanjutkan, RPA Partai Perindo Bawa Novum Baru
Menurut Amriadi, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat dengan mengikuti proses selanjutnya. Amriadi berharap dengan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo, majelis hakim dapat melihat dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya dengan memberikan kebebasan kepada Ibu H yang menjadi korban atas kriminalisasi yang dilakukan Bea Cukai.
"Ini akan kita kawal sampai dengan putusan, besok adalah agenda saksi dan bukti tertulis dari Bea Cukai. Senin ini adalah agenda putusan praperadilan. Harapan kita dalam kasus ini kita akan memperjuangkan keadilan dan ibu hamidah bisa bertemu dengan keluarga dan melahirkan di lingkungan keluarganya," katanya.
Lihat Juga :