Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 01:03 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu memberikan keterangan kepada media terkait sidang praperadilan kasus seorang wanita hamil asal Koja yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok. FOTO/MPI/YOHANES TOHAP
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang praperadilan lanjutan kasus seorang wanita hamil asal Koja bernama Hamidah. Dia diduga menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok hingga membuat dirinya dipenjara.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo , Amriadi Pasaribu mengatakan, dalam agenda sidang praperadilan lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan alat bukti. RPA Perindo telah menyampaikan kebenaran bagi korban.
"Sudah kita sampaikan yang pertama itu bukti-bukti surat RPA Perindo untuk perlindungan hukum dan perlindungan korban yaitu Ibu Hamidah yang hamil 6 bulan di penjara oleh Bea Cukai," Kata Amriadi saat ditemui dilokasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, selain memberikan bukti perlindungan hukum kepada hakim, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti penting yang menumpukan terhadap tuduhan Bea Cukai atas kepemilikan barang yang bukan milik korban.
"Yang paling penting kita buktikan dengan surat bahwa barang Bea Cukai tekstil tersebut bukanlah milik Ibu Hamidah melainkan milik Abdul Aziz dan Panji Jayakarta. Itu kita lampirkan suratnya kita lampirkan bukti-buktinya," kata Amriadi.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo , Amriadi Pasaribu mengatakan, dalam agenda sidang praperadilan lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan alat bukti. RPA Perindo telah menyampaikan kebenaran bagi korban.
"Sudah kita sampaikan yang pertama itu bukti-bukti surat RPA Perindo untuk perlindungan hukum dan perlindungan korban yaitu Ibu Hamidah yang hamil 6 bulan di penjara oleh Bea Cukai," Kata Amriadi saat ditemui dilokasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, selain memberikan bukti perlindungan hukum kepada hakim, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti penting yang menumpukan terhadap tuduhan Bea Cukai atas kepemilikan barang yang bukan milik korban.
"Yang paling penting kita buktikan dengan surat bahwa barang Bea Cukai tekstil tersebut bukanlah milik Ibu Hamidah melainkan milik Abdul Aziz dan Panji Jayakarta. Itu kita lampirkan suratnya kita lampirkan bukti-buktinya," kata Amriadi.
Lihat Juga :