Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 01:03 WIB
loading...
A
A
A
Kronologi Ibu Hamil Jadi Tersangka
Amriadi Pasaribu menjelaskan, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia. Kemudian pada saat di pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari Hamidah.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," katanya.
Dari proses itulah, menurut Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan Ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi didatangi oleh Bea Cukai kemudian juga pemilik barang Panji dan Azis yang mengubah data yaang juga pemilik barang," katanya.
Amriadi Pasaribu menjelaskan, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia. Kemudian pada saat di pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari Hamidah.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," katanya.
Dari proses itulah, menurut Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan Ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi didatangi oleh Bea Cukai kemudian juga pemilik barang Panji dan Azis yang mengubah data yaang juga pemilik barang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :