Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan Pilkada Banten ke MK

Selasa, 28 Februari 2017 - 18:55 WIB
Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan Pilkada Banten ke MK
Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan Pilkada Banten ke MK
A A A
SERANG - Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno -Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2017) pukul 16.17 WIB.

Langkah ini ditempuh setelah tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

“Kami percaya MK adalah lembaga negara kredibel yang berfungsi menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten. Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah,” tulis Ketua Tim Kampanye Rano Embay, Ahmad Basarah dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Dia menjelaskan, dalam rapat pleno KPU Banten pada Minggu 27 Februari 2017, KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8384 seconds (0.1#10.140)