Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal
Kamis, 30 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Bulgaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS
Dia menambahkan Cai Yongcong (39) dan istrinya Chen Xia (37) menjalani pidana di Sulsel lantaran melanggar keimigrasian sesuai pasal 122 ayat A dan Pasal 121 ayat b, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. "Suami istri ini datang pakai visa wisata namun mereka berdagang di Sinjai," ungkapnya.
Alhasil, pasutri itu menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan subsider 2 bulan. "Jadi kurang lebih satu tahun di sini. Mereka jualan barang campuran, sepatu, sendal, karpet, baju dan lain-lain," jelas Pallawarukka.
Pelanggaran yang sama dilakukan Lai Min Hong, namun kata Pallawarukka, wanita paruh baya itu juga diduga memalsukan Kartu Izin Terbatas. "Mengakunya dikeluarkan dari Imigrasi Jakarta Barat, tapi setelah kita konfirmasi ternyata kantor Imigrasi di sana tidak pernah mengeluarkan kitas itu," pungkasnya.
Dia menambahkan Cai Yongcong (39) dan istrinya Chen Xia (37) menjalani pidana di Sulsel lantaran melanggar keimigrasian sesuai pasal 122 ayat A dan Pasal 121 ayat b, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. "Suami istri ini datang pakai visa wisata namun mereka berdagang di Sinjai," ungkapnya.
Alhasil, pasutri itu menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan subsider 2 bulan. "Jadi kurang lebih satu tahun di sini. Mereka jualan barang campuran, sepatu, sendal, karpet, baju dan lain-lain," jelas Pallawarukka.
Pelanggaran yang sama dilakukan Lai Min Hong, namun kata Pallawarukka, wanita paruh baya itu juga diduga memalsukan Kartu Izin Terbatas. "Mengakunya dikeluarkan dari Imigrasi Jakarta Barat, tapi setelah kita konfirmasi ternyata kantor Imigrasi di sana tidak pernah mengeluarkan kitas itu," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :