Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam
Kamis, 01 Mei 2025 - 20:46 WIB
loading...
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah koordinatif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai upaya deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China Chen Shen (CS) yang diduga menganiaya seorang perempuan muda di Batam.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan. Pria yang akrap disapa Noel ini mengecam segala bentuk kekerasan.
“Saya mengecam segala bentuk kekerasan. Itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendorong agar WNA tersebut dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan perilaku seluruh WNA,” kata Noel, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
Diketahui, korban berinisial IRS (20), warga Jodoh, Kota Batam, hingga kini masih mengalami trauma berat dan belum bisa menjalani aktivitas normal pasca penganiayaan yang diduga dilakukan oleh CS. “Korban sangat takut dan belum mau keluar rumah. Apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa di Batam,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Butong.
Walaupun sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata kembali ditemukan di Batam dengan status legal sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Fakta ini membuat pihak keluarga merasa dibohongi oleh otoritas imigrasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan. Pria yang akrap disapa Noel ini mengecam segala bentuk kekerasan.
“Saya mengecam segala bentuk kekerasan. Itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendorong agar WNA tersebut dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan perilaku seluruh WNA,” kata Noel, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
Diketahui, korban berinisial IRS (20), warga Jodoh, Kota Batam, hingga kini masih mengalami trauma berat dan belum bisa menjalani aktivitas normal pasca penganiayaan yang diduga dilakukan oleh CS. “Korban sangat takut dan belum mau keluar rumah. Apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa di Batam,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Butong.
Walaupun sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata kembali ditemukan di Batam dengan status legal sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Fakta ini membuat pihak keluarga merasa dibohongi oleh otoritas imigrasi.
Lihat Juga :