Prihatin Kebakaran 63 Kapal Nelayan di Tegal, Penasihat HNSI Jatim Serahkan Bantuan
Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Bansos ini merupakan yang pertama diterima para nelayan dari organisasi dan instansi swasta, sedangkan instansi pemerintah baru Pemerintah Kota Tegal yang sudah memberikan bansos.
Baca juga: Padamkan Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegalsari, Armada Damkar Foam Liquid Dikerahkan
Bambang Haryo mengajak PT DLU Holding yang dihadiri Dirut Erwin H. Poedjono dan seluruh Direksi PT. Dharma Lautan Utama dengan mengirimkan bantuan sembako lengkap 2 truk.
"Saya merasa sangat prihatin dan duka yang sangat mendalam atas kejadian kebakaran yang menghancurkan 63 kapal nelayan. ini adalah kejadian kebakaran yang ke-3 kalinya di pelabuhan tersebut yang merupakan milik dan dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah," kata Bambang Haryo.
Pria yang akrab disapa BHS ini mengatakan, seharusnya kapal yang sandar di pelabuhan, keselamatannya harus dijamin pihak pelabuhan yang memberikan jaminan layanan minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8 tahun 2012.
Pada aturan tersebut pengelola pelabuhan harus menyediakan hydran dan alat pemadam yang cukup untuk menjamin pemadaman kapal-kapal yang sandar apabila terjadi kebakaran dipelabuhan tersebut.
Baca juga: Padamkan Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegalsari, Armada Damkar Foam Liquid Dikerahkan
Bambang Haryo mengajak PT DLU Holding yang dihadiri Dirut Erwin H. Poedjono dan seluruh Direksi PT. Dharma Lautan Utama dengan mengirimkan bantuan sembako lengkap 2 truk.
"Saya merasa sangat prihatin dan duka yang sangat mendalam atas kejadian kebakaran yang menghancurkan 63 kapal nelayan. ini adalah kejadian kebakaran yang ke-3 kalinya di pelabuhan tersebut yang merupakan milik dan dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah," kata Bambang Haryo.
Pria yang akrab disapa BHS ini mengatakan, seharusnya kapal yang sandar di pelabuhan, keselamatannya harus dijamin pihak pelabuhan yang memberikan jaminan layanan minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8 tahun 2012.
Pada aturan tersebut pengelola pelabuhan harus menyediakan hydran dan alat pemadam yang cukup untuk menjamin pemadaman kapal-kapal yang sandar apabila terjadi kebakaran dipelabuhan tersebut.
Lihat Juga :