Oknum Wartawan di Batam Jadi Tersangka Perdagangan Manusia, Ini Perannya
Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya, dan hanya diminta untuk menjemput serta mengantar para calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban perdagangan manusia ini berasal dari Jawa Barat, dan hendak dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan sawit di Malaysia.
Baca juga: Ngeri! 2 Geng di Kendal Terlibat Tawuran Berdarah, 1 Tewas dan 1 Terluka
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :