Aniaya Mertua Usia 70 Tahun, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Wawan menyebut, berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (21/8/2023).
"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.
Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.
Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(hri)
Lihat Juga :