Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini kasus Putra Sireger sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya proses hukum akam berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. (Baca juga: Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal )
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang segera disingkan.
"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan, bahwa Putra Siregar terbutkti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putra dijerat pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang segera disingkan.
"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan, bahwa Putra Siregar terbutkti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putra dijerat pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Lihat Juga :