Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tak ada unsur penjebakan dalam penangkapan pelaku penyelundupan handphone ilegal yang menjerat Putra Siregar. Penangkapan Putra Siregar yang dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta sudah sesuai dengan dasar hukum.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, petugas Bea dan Cukai tidak sembarangan dalam menangani kasus yang menjerat Putra Siregar. (Baca juga: Tidak Ditahan, Bos HP Ilegal Jaminkan Rumah dan Uang Rp500 Juta )
"Proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai fakta hukum. Keterangan tersangka (Putra) itu lah yang kita pegang," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Menurut Heru, penangkapan terhadap bos handphone itu, berawal dari adanya barang bukti berupa handphone ilegal di toko milik Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya, dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ucapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, petugas Bea dan Cukai tidak sembarangan dalam menangani kasus yang menjerat Putra Siregar. (Baca juga: Tidak Ditahan, Bos HP Ilegal Jaminkan Rumah dan Uang Rp500 Juta )
"Proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai fakta hukum. Keterangan tersangka (Putra) itu lah yang kita pegang," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Menurut Heru, penangkapan terhadap bos handphone itu, berawal dari adanya barang bukti berupa handphone ilegal di toko milik Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya, dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ucapnya.
Lihat Juga :