Keluar Rumah saat WFH, ASN DKI Terancam Sanksi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 04:43 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng memasak, WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," katanya.
Pengawasan ASN yang bekerja dari rumah melalui absensi sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Sekda DKI yang diawasi langsung masing-masing SKPD.
Diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara Jakarta.
Pengawasan ASN yang bekerja dari rumah melalui absensi sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Sekda DKI yang diawasi langsung masing-masing SKPD.
Diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara Jakarta.
(jon)
Lihat Juga :